Pada Kamis, 8 Oktober 2015, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Badrodin Haiti
mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor: SE/6/X/2015
tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Bebera-
pa minggu sesudah SE tersebut beredar di publik, media mulai
mengangkat isu ujaran kebencian. Beberapa pengamat dan
masyarakat mendukung SE tersebut. Namun ada pula yang
menolaknya.
Bagi yang menolak, sebagian berpendapat bahwa beleid
tersebut bisa mengancam kebebasan berekspresi. Ada juga
yang menganggap SE hate speech bisa jadikan alat untuk mem-
bungkam kritik kebijakan pemerintah. Sebab SE terlalu kabur
dan luas mengartikan ujaran kebencian.
kak izin share
SukaSuka